Di Depan Mahasiswa, Darmayanti Lubis Ungkap Posisi DPD RI yang Tak Berdaya

Palu, Liputan.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Profesor Darmayanti Lubis mengajak mahasiswa mendalami peran dan fungsi lembaga negara dan terus belajar. Tujuannya menurut dia, agar mahasiswa berwawasan luas dan turut membangun dan mengembangkan daerah.

Hal tersebut disampaikan Darmayanti saat memberikan kuliah umum tentang penguatan kelembagaan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan, di Ruang Video Conference Universitas Tadulako (UNTAD), Sulawesi Tengah, Kamis (2/11/2017).

“Dengan wawasan yang luas, maka informasi atau hal-hal mengenai suatu isu ataupun ilmu pengetahuan dapat dikembangkan menjadi sesuatu yang bisa berguna bagi banyak orang. Terutama wawasan tentang peran dan fungsi DPD RI, jika informasinya sudah valid maka akan meminimalisir pula penyebaran berita yang tidak benar,” kata Darmayanti.

Selain tata negara lanjut Senator dari Sumatera Utara itu, para mahasiswa juga penting untuk mengetahui tentang sejarah lahirnya DPD RI. “DPD RI hadir sebagai hasil reformasi sistem ketatanegaraan pada tahun 2001, sebagaimana diputuskan pada perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 oleh MPR RI,” ungkapnya.

Fakta yang ada saat ini ujar Darmayanti, dalam pelaksanaan kewenangannya, DPD RI terkendala untuk mengemban aspirasi daerah menjadi undang-Undang, gagasan dan keinginan tersebut harus disaring dan diajukan kepada DPR.

“Akibatnya, keinginan daerah tidak dapat diputuskan secara independen oleh wakil daerah,” tegasnya.

Salah satu kewenangan DPD RI dalam legislasi adalah mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah, DPD setara dengan DPR dan Presiden.

“Hak atau kewenangan DPD sama dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU, hanya saja DPD  membahas RUU tetapi tidak ikut memberi persetujuan terhadap RUU untuk menjadi Undang-undang,” jelas dia.

Selain itu, Darmayanti juga berharap agar DPD memiliki undang-undang sendiri. “Jika tidak bisa amandemen, maka kita masuk ke implementasi undang-undang, saat ini DPD berada dalam UU MD3. Nah, kami berharap undang-undang kami bisa lebih spesifik seperti dalam UU DPRD,” pintanya.

Dalam acara tersebut Dekan Fakultas Hukum UNTAD, Sulbana menambhkan, materi kuliah umum ini sangat penting untuk diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat luas, karena jika dengan penguatan kelembagaan DPD RI maka daerah akan lebih cepat maju dan sejahtera.

“Penguatan kelembagaan DPD RI adalah sebuah keniscayaan, agar bisa memperjuangkan aspirasi daerah dengan lebih efisien dan nyata,” imbuh Sulbana.

Komentar