Jakarta, Liputan.co.id – Pemerintah Pusat tetap memberlakukan moratorium terhadap pemekaran daerah. Sikap tersebut diambil pemerintah sebagai upaya untuk meminimalisir isu pembentukan daerah baru (DOB) menjadi komoditas politik praktis.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, (23/11/2017).
“Proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran daerah masih dalam status quo hingga waktu yang tidak ditentukan,” kata Soni.
Terlebih menjelang pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2018 dan pemilihan calon anggota legislatif dan pemilu presiden serentak di tahun 2019, DOB selalu menjadi isu yang menarik baik baik di pemerintah pusat maupun daerah.
“Masalah di lapangan, kalau moratorium pemekaran daerah dicabut, bisa menjadi materi kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah. Ini yang bahaya dan berlebihan sebab itu bukan kewenangan bupati. Itu kewenangan absolut nasional,” tegas Soni.
Bahkan lanjutnya, untuk kepentingan perolehan suara, ada pula pasangan calon yang mengkampanyekan pemindahan ibu kota. Hal ini juga bisa menimbulkan konflik sosial karena tidak ada pembatasan materi kampanye. “Jadi kebijakan pemerintah pusat, DOB masih status quo sementara pemekaran ditunda dulu,” imbuhnya.
Komentar