DPD RI Minta Pemda Buat Perda Lahan Pangan Produktif

Makassar, Liputan.co.id – Alih fungsi secara massif dan tidak terkendali telah mempengaruhi kedaulatan pangan di Indonesia. Karena itu, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Ketahahan Pangan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komite II DPD RI, I Kadek Arimbawa di sela-sela kunjungan kerja Komite II DPD RI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/11/2017).

“Kami berpandangan, beberapa kebijakan ketahanan pangan yang belum terwujud, seperti pembentukan badan pangan nasional belum dilaksanakan, data pangan yang belum terintegrasi antar-kementerian sehingga membuat kebijakan tidak terkoordinasi dengan baik serta tidak tepat dalam penentuan kebijakan impor pangan,” kata Kadek.

Pemerintah lanjutnya, harus mengadopsi konsep kadaulatan pangan melalui katahanan pangan dalam tata penyediaaan sumber pangan di Indonesia dan mencari solusi permasalahan tata niaga dan tata pengelolaan masalah pangan di masing-masing daerah.

Dia tegaskan, UU nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan harusnya dasar utama dalam menyelenggarakan kebutuhan pangan di Indonesia. “Kebutuhan pangan untuk membangun sumber daya manusia di Indonesia, oleh karena itu pemerintah harus menjamin ketersediaaan pangan, akses dan pemanfaatan pangan,” kata Senator Provinsi Bali itu.

Di acara yang sama, Senator Nusa Tenggara Timur Ibrahim A Medah menyatakan konversi lahan pangan beralih menjadi lahan properti karena harga properti lebih mahal dan menggiurkan bagi para pemilik lahan untuk menjualnya. Karena itu, dia menyarankan Pemerintah Daerah harus punya dasar yang kuat untuk menjaga lahan pangan agar tidak berkurang.

“Setiap Pemda harus peraturan daerah yang kuat sehingga efektif menjaga lahan pangan produktif,” saran Medah.

Menurutnya, aspek alih fungsi lahan tidak hanya pemukiman tapi juga disebabkan karena pembangunan sehingga mengurangi lahan secara massif. “Saya harapkan pemerintah dalam membangun sarana jalan saat ini harusnya dibangun jalan vertikal agar tidak mengurangi lahan pangan, di mana dibangun jalan imbasnya menyebabkan kanan kiri tanah jalan akan menjadi pemukiman,” pungkasnya.

Karena itu Medah menyatakan, permasalahan ketahanan pangan di daerah ini akan di bawa ke pusat dan akan dirumuskan oleh Komite II dalam rapat kerja yang akan diselenggarakan dengan kementerian terkait.

Sementara Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang menyatakan diperlukan sistem informasi untuk memetakan ketahanan pangan di setiap daerah sehingga dapat diketahui daerah mana yang rawan dan mana yang surplus pangan.

Selain itu menjelang hari-hari besar keagamaan juga mempengaruhi faktor ketahanan pangan. “Untuk itu perlu dikembangkan sistem distribusi yang merata dan menjamin jumlah dan mutu ketersediaan pangan juga stabilitas harga. Dengan adanya sistem informasi dapat dirumuskan kebijakan untuk mengatasi kerawanan dan ketahanan pangan di masing-masing daerah,” pungkas Harmil.

Bersama I Kadek Arimbawa dan Ibrahim A Medah juga hadir Senator Abdul Aziz Qahar Mudzakkar, Anang Prihantoro, Anna Latuconsina, Djasarmen Purba, Rahmijati Jahja, Rubaeti Erlita, Pdt. Marthen, Ibrahim Agustinus Medah, dan Wa Ode Hamsinah Bolu.

Komentar