DPR Ingatkan Pemerintah Wajib Lindungi Data Kependudukan

Jakarta, Liputan.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Suksmta mengingatkan pemerintah untuk mematuhi ketentuan di dalam undang-undang yang mewajibkan pemerintah untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data kependudukan dan data pribadi.

Peringatan tersebut disampaikan terkait dengan kesepakatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan 10 lembaga keuangan swasta dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-e yang belum lama ini berlangsung,

Menurut Sukamta, di dalam UU Nomor 14 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memang telah merubah ketentuan pasal 84 tentang perlindungan data pribadi.

“Tetapi hal tersebut tidak berarti pemerintah bisa obral data NIK, Nomor KK, NIK Ibu Kandung dan lain-lain yang sebelumnya ada dalam UU Adminduk yang lama,” kata Sukamta,” lewat rilisnya, Kamis (2/11/2017).

Di dalam Pasal 79 ayat 1 lanjutnya, disebutkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. Jika menilik pasal 58, data perseorangan ini ada 31 item yang harus dilindungi pemerintah.

Lebih lanjut Sukamta juga mengingatkan tentang adanya aturan di dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur perlindungan data pribadi.

Hal ini ada dalam Pasal 26 ayat 1, kata Sukamta disebutkan, “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

“Di Indonesia data yang dianggap rahasia sering kali bisa beredar bebas, maka wajar masyarakat banyak yang resah dengan MoU Kemendagri dengan 10 lembaga keuangan swasta tersebut. Pemerintah jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari data kependudukan yang dimiliki dengan “mengobral” ke pihak lain,” tegas Sukamta.

Dia tambahkan, saat ini juga sedang dibahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. “Diharapkan hal ini akan semakin menguatkan kewajiban pemerintah di dalam melindungi data warganya,” imbuh Sukamta.

 

Komentar