Cucu Ratu Elizabeth II, Pangeran Harry, resmi bertunangan dengan kekasihnya Meghan Markle.
Pangeran Harry melamar wanita berusia 36 tahun tersebut setelah setahun lebih menjalani hubungan asmara.
“Pernikahan akan digelar pada musim semi 2018. Keterangan lebih lanjut mengenai hari pernikahan akan diumumkan nanti,” bunyi keterangan resmi Kerajaan Inggris.
Menurut tradisi Kerajaan Inggris, anggota laki-laki kerajaan akan menerima gelar setelah menikah.
Kemungkinan besar, Ratu Elizabeth II akan memberikan gelar Duke of Sussex bagi Pangeran Harry.
“Gelar yang tersedia sangat terbatas. Duke of Sussex kemungkinan akan diberikan kepada Pangeran Harry,” ujar ahli genealogi Charles Kidd kepada Press Association, dilansir dari Telegraph.co.uk, Senin (27/11).
Ini berarti, seperti calon suaminya, Meghan turut mendapat gelar, yakni Duchess of Sussex.
Meski gelar tersebut terdengar aneh, sang ratu tak punya banyak pilihan gelar yang nantinya akan diberikan kepada sang pangeran.
Ratu juga tidak mungkin akan memberikan gelar Clarence kepada Pangeran Harry. Sebab, kata Kidd, gelar tersebut telah mendatangkan sejumlah nasib buruk.
“Saya pikir tidak mungkin ratu akan memberikan gelar Clarence. Gelar ini belum pernah digunakan kembali dalam waktu yang lama karena agak ternoda oleh nasib buruk,” lanjut Kidd.
Contoh paling populer adalah George Plantagenet yang kala itu menyandang Duke of Clarence pada 1449, dihukum karena mengkhianati saudaranya, Edward IV. George kemudian dipenjara dan akhirnya dijatuhi hukuman mati. (riz)
Komentar