Penerimaan Negara Bukan Pajak Jangan Bebani Rakyat

Jakarta, Liputan.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam meminta Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru tidak dijadikan alat oleh pemerintah untuk melakukan berbagai pungutan atas pelayanan publik yang sejatinya jadi kewajiban dan tanggung jawab negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Ecky menyikapi pemberlakuan UU tentang PNBP yang baru. “Harus dipastikan bahwa PNBP tidak boleh menjadikan negara bebas mengambil pungutan atas pelayanan Negara yang diberikan kepada rakyatnya,” kata Ecky di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Salah satu poin krusial saat pembahasan RUU PNBP oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI menurutnya mengenai objek PNBP. “Objek PNBP selama ini ialah pelayanan publik yang diberikan oleh negara mulai dari kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan hingga yang bersifat administratif. Kita harus jeli dalam merumuskan, jangan sampai UU PNBP menjadi celah bagi pemerintah untuk mengurangi tanggungjawabnya menyediakan pelayanan publik yang prima,” tegas Ecky.

Pelayanan publik lanjut Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat III itu adalah amanah konstitusi sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Idealnya, pelayanan publik disediakan negara secara gratis. Jika kemampuan negara belum memungkinkan, maka ada ruang di mana pengguna layanan dapat diminta kontribusinya untuk membiayai sebagian layanan tersebut. Nah secara prinsip, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ingin kontribusi itu seminimal mungkin dan jika betul-betul diperlukan hanya untuk meningkatkan kualitas layanan,” saran Ecky.

Selain ada upaya serius meminimalisasi pungutan PNBP atas pelayanan publik, dia juga ingin mengoptimalkan PNBP dari sektor sumber daya alam seperti migas, pertambangan, panas bumi, kehutanan, kelautan dan perikanan.

“PKS memandang optimalisasi PNBP dari sektor-sektor tersebut sebagai operasionalisasi dari Pasal 33 UUD 1945. PNBP sumber daya alam juga penting untuk keberlanjutan pembangunan, mengingat sebagian besar objek pungutannya dari sektor yang ekstraktif atau tak terbaharui,” pungkas Ecky.

Terakhir, Ecky mengungkap data PNBP sumber daya alam yang dia nilai masih jauh dari potensinya. Dalam dua tahun terakhir katanya, PNBP sumber daya alam hanya berkontribusi kurang dari setengahnya PNBP.

“Pada tahun 2015 hanya Rp101 triliun dari Rp256 triliun PNBP, dan di tahun 2016 anjlok menjadi Rp65 triliun dari PNBP sebesar Rp262 triliun. Salah satu contoh kasus terkait PNBP sumber daya alam ini ialah temuan di tahun lalu dari hasil audit BPK mengenai tunggakan senilai Rp21 triliun dari lima perusahaan tambang. Tunggakan ini berasal dari tagihan negara berupa dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti hasil tambang,” ungkapnya.

Komentar