Jakarta, Liputan.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bisa dibubarkan melalui Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang-Undang.
Alasannya menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, perjuangan DPD RI yang menginginkan amandemen UUD 45 bisa ditafsirkan sebagai upaya merubah Konstitusi.
“Dalam Perppu itu ditegaskan bahwa organisasi apa saja bisa dibubarkan kalau ditafsirkan mengganti Pancasila atau merubah UUD 45. Kalau aspirasi DPD untuk mengamandemen UUD 45 ditafsirkan sebagai upaya merubah UUD, DPD itu bisa dibubarkan oleh Pemerintah,” kata Refly, di Pressroom DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, (6/11/2017).
Selain DPD lanjut dia, Partai Golkar juga sangat mungkin dibubarkan lewat UU tentang Ormas, sebagaimana yang saat ini menimpa Ikatan Alumni (Iluni) Universitas Indonesia (UI).
Saat ini MKGR pecah jadi dua dan keduanya kata Refly menggunakan lambang yang sama. Begitu juga dengan Soksi.
“Menjelang Pemilu nanti ada yang lapor ke Kemenkuham tentang adanya perpecahan itu sehingga ada empat organisasi yang menggunakan dua lambang yang sama, pasti izinnya dicabut dan berbuntut nanti ke Golkar. Penyelesaiannya cabut dulu izinnya, baru gugat ke pengadilan dan Pemuli sudah selesai,” kata Refly.
Komentar