Makassar, Liputan.co.id – Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, I Kadek Arimbawa mengungkap keluhan petani dan pengusaha beras tentang lamanya proses untuk mendapatkan hak paten produk beras dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rata-rata menurut Kadek, dibutuhkan waktu dua tahun untuk satu hak paten.
“Padahal, hak paten terhadap produk beras akan menjamin secara hukum jika terjadi pemalsuan dan dapat menaikan harga beras yang akan menguntungkan petani,” kata Kadek, di sela-sela kunjungan Komite II DPD, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (20/11/2017).
Oleh karena itu lanjut Kadek, para petani berharap DPD RI dapat memfasilitasi untuk mendorong pemerintah untuk mempercepat proses paten sehingga petani dapat menjual beras dengan harga yang lebih baik.
Sebelumnya, Komite II mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dalam rangka merangkum berbagai permasalahan terkait ketahanan pangan, di Kantor Bupati Maros.
Menurut keterangan penanggung jawab Gudang Pangan Jaya, saat ini pihaknya mempunyai mitra tani lebih dari 200 pemasok dengan berkapasitas lebih dari 1.000 ton beras perbulan.
Komentar