Jakarta, Liputan.co.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar menilai penyeragaman tarif listrik dan peningkatan golongan voltase ampere (VA) non-subsidi, menunjukkan ketidakmampuan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Program yang semakin menambah beban konsumen listrik golongan pelanggan rumahtangga itu diibaratkan ESDM melepaskan tanggung jawab kemampuan mengelola program 35.000 MegaWatt. Ini kan sama saja kinerja PLN jeblok tapi yang menanggung bebannya rakyat,” kata Rofi, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Indikasi itu, katanya, terlihat dari dipaksakannya pelanggan mengonsumsi listrik lebih banyak dengan tarif lebih mahal kendati konsumen masih dilayani listrik byar pet bahkan banyak daerah-daerah belum maksimal menerima layanan listrik negara, seperti di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, di Tarakan, Kalimantan Utara, atau di Aceh Singkil, Aceh Tenggara.
“Indikasi lainnya adalah surat Menkeu Sri Mulyani kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno soal adanya resiko gagal bayar utang PT PLN sebagai langkah early worning system terhadap kinerja BUMN plat merah itu,” ujar politikus PKS itu.
Surat dimaksud bernomor S-781/MK.08/2017 diteken Sri Mulyani pada Selasa (19/9). Laporan keuangan PLN 2016 menyebutkan memiliki liabilitas jangka panjang sebesar Rp272,15 triliun atau turun 30,11 persen di banding tahun sebelumnya Rp389,44 triliun; dari angka itu, porsi terbesar berasal dari utang perbankan dengan nilai Rp100,36 triliun atau 36,87 persen dari total pinjaman. Selain perusahaan juga mencatat utang obligasi dan sukuk sebesar Rp68,82 triliun.
Mulai 2017 pemerintah mencabut subsidi listrik bagi 18,7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA yang tergolong mampu. Seiring dinaikkannya tarif listrik secara bertahap dimulai 1 Januari 2017. Artinya, hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan 900 VA saja yang dinilai miskin dan layak menerima subsidi kendati tidak tertutup kemungkinan ada masyarakat miskin yang ikut menjadi korban pencabutan subsidi listrik.
Padahal, menurut data diungkap Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar awal tahun 2017, konsumsi listrik Indonesia baru mencapai seperempat konsumsi listrik negara maju yaitu 956 KWH per kapita.
Adapun skema penyeragaman sesuai Kementerian ESDM mensosialisasikan program penghapusan di bawah daya 4.400 VA. Dimulai peningkatan bertahap golongan 900 VA menjadi 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA. Perhitungan penyeragaman dari selisih pelanggan golongan 900 VA membayar listrik Rp1.352/ KWh dengan 1.300 VA dan 2.200 VA dikenai Rp1.467 per KWh.
Komentar