Soal Investor Asing, DPD Anggap Daerah Tak Maksimal Jalankan UU Otda

Jakarta, Liputan.co.id – Hubungan kerja sama antar-negara lebih banyak dilakukan oleh pemerintah dengan pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat menjadi wakil Pemerintah Daerah. Sedangkan dalam UU Otonomi Daerah (Otda), Pemerintan Daerah diberi kesempatan untuk bekerjasama langsung investor asing.

Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bahar Ngitung lewat rilisnya, saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Regional Diplomatic Meeting (RDM), di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (15/11/2017).

“Dalam UU Otonomi Daerah, telah diatur bahwa daerah diberi kesempatan untuk bekerjasama dengan investor asing. Tapi kewenangan ini lebih sering diperankan oleh Pemerintah Pusat,” kata Bahar.

Karena kesempatan itu tidak maksimal dilakukan daerah kata Bahar, mengakibatkan UU Otonomi Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kesempatan itu tidak digunakan daerah bisa jadi karena kurangnya pemahaman daerah tentang investor luar negeri, kurangnya fasilitas, serta minimnya promosi potensi daerah ke luar negeri,” ujar Senator dari Provinsi Sulawesi Selatan itu.

Selain mengungkap tidak maksimalnya daerah mengimplementasikan UU Otonomi Daerah, Bahar juga menyatakan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah mendukung secara penuh acara RDM hingga berjalan secara baik.

“Sebagai Ketua Badan Kerja Sama Parlemen saya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Provinsi Kapulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Bintan atas dukungan yang telah diberikan pada kegiatan RDM,” imbuhnya.

Terakhir, Bahar juga mengucapkan selamat atas penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Sultan Mahmud Riayat Syah pada 10 November 2017 lalu. “Semoga Gelar Pahlawan Nasional itu semakin memperkuat ikatan daerah dalam NKRI,” pungkasnya.

 

Komentar