Tawarkan Pengelolaan Bandara Ke Asing, Pemerintah Dinilai Langgar UU

Jakarta, Liputan.co.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo mengatakan bahwa Bandara adalah aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD atau badan hukum Indonesia.

Oleh karena itu ujar Sigit, pemerintah jangan gampang saja menawarkan pengelolaan bandara kepada asing karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (43) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang menegaskan bahwa Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.

“Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Penerbangan,” kata Sigit di Jakarta, Rabu (8/11).

Selain Pasal 1 ayat (43) lanjutnya, dalam Pasal 237 UU Penerbangan juga ditegaskan bahwa pengusahaan bandara yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Selain berpotensi melanggar UU, keterlibatan asing dalam pengelolaan bandara juga dia khawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bandara.

“Sesuai dengan Pasal 195, bandar udara berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan di bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, juga ada kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan. Bisa dibayangkan kalau pengelolaan bandara dilakukan oleh asing, kami khawatir fungsi pemerintahan di bandara bisa terganggu,” tegas Sigit.

Di sisi lain, lanjut Sigit, bandara yang ditawarkan kepada pihak asing adalah bandara yang potensial dan sudah membukukan keuntungan. “Aneh saja, kalau bandara sebesar Kualanamu dan Lombok yang ditawarkan kepada Selandia Baru. Ini kan bandara yang potensial dan sudah menguntungkan. Mengapa pengelolaannya harus diserahkan ke asing. Apalagi alasannya sharing invesment experience. Aneh sekali. Seharusnya kita justru mendorong kemandirian bangsa,” kata Sigit.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menawarkan pengoperasian Bandara Internasional Lombok dan Bandara Internasional Kualanamu ke pemerintah Selandia Baru.

Pemerintah beralasan Bandara Lombok ditawarkan karena lokasi cukup dekat dengan Selandia Baru dinilai potensial karena didukung dengan sektor pariwisata di mana banyak dilalui wisatawan. Sementara Bandara Kualanamu karena merupakan bandara komersial yang sudah membukukan keuntungan.

 

Komentar