DPD RI Nyatakan Berduka Atas Wafatnya AM Fatwa

Jakarta, Liputan.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berduka atas meninggalnya senator asal DKI Jakarta, Dr (HC) Andi Mappetahang Fatwa atau akrab disapa AM Fatwa. Beliau menghembuskan nafas terakhirnya di RS MMC, Jakarta, Kamis (14/12/2017), sekitar pukul 06.17 WIB.

Almarhum disemayamkan terlebih dahulu di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Upacara persemayaman dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta didampingi Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Pelaksana Tugas Ketua DPR RI Fadli Zon, dan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.

Pada kesempatan itu, Oesman Sapta mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya AM Fatwa ke rahmatullah. “Kami merasa kehilangan, karena AM Fatwa merupakan tokoh yang benar-benar tulus, ikhlas, dan pemberani saat menyuarakan aspirasi masyarakat,” kata Oesman.

Senator Kalimantan Barat itu menilai almarhum merupakan seorang petarung. Bila ia telah mengambil keputusan, dirinya tidak akan goyah sedikitpun. “Saya juga merupakan produk didikannya, yang memutuskan saya menjadi Ketua DPD RI almarhum inilah. Di saat itu, Pak AM Fatwa memimpin sidang,” ungkap dia.

Apa lagi, sambungnya, beliau juga merupakan penggerak reformasi dan telah mendapatkan cobaan yang begitu berat (zaman Orde Baru). Selain itu, AM Fatwa pun aktif dalam membuat buku. “Sulit mencari orang seperti beliau, ia konsisten dengan ucapannya dan perjuangannya. Mari kita bersama-sama mendoakannya,” ujar Oesman.

Senator berdaran Minang itu mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengikhlaskan dan mendoakan beliau. “Akhirnya kita harus mengikhlaskan beliau. Saya atas nama keluarga dan seluruh anggota DPD RI dan MPR RI mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya semoga beliau ditempatkan disisi Allah SWT,” ujar Oesman.

AM Fatwa merupakan tokoh yang aktif pada saat reformasi. Fatwa dianggap sebagai sosok yang memiliki sikap kritis pada zaman Orde Lama dan Orde Baru.

Bahkan ia pernah mendekam di penjara selama 18 tahun, namun dijalani efektif sembilan tahun karena mendapat amnesti dari tuntutan seumur hidup karena kasus Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984. Kala itu dia melakukan orasi politik yang sangat tajam di zaman Orde Baru.

Pria kelahiran di Bone pada 12 Februari 1939 ini sudah dua periode menjadi anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta. Sebelumnya beliau juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI 1999-2004, juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI 2004-2009.

Komentar