Jakarta, liputan.co.id – Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menyatakan pihak telah berusaha maksimal agar aspirasi tenaga honorer yang menuntut diangkat jadi pegawai negeri sipil terpenuhi melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
“Hanya lewat revisi UU ASN ini aspirasi tenaga honorer ini bisa dipenuhi untuk secara bertahap diangkat jadi PNS,” kata Firman, di Gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Namun, upaya maksimal dan sungguh-sungguh dari DPR untuk merevisi UU ASN ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI itu, terkendala karena pemerintah selalu tidak hadir dalam pembahasannya.
“Sampai sekarang, menteri terkait selalu diundang tapi belum pernah mau hadir. Akhirnya, revisi UU ASN ini kembali macet, bukan karena DPR tapi juga tergantung kepada pemerintah,” ungkap Firman.
Semua pimpinan dan anggota Baleg lanjut dia, cukup menaruh perhatian kepada nasib tenaga honorer. Tapi karena hambatannya ada di pemerintah, politikus Partai Golkar ini berharap Pimpinan DPR mampu menjadi jembatan dari persoalan nasib honorer yang belum diangkat menjadi PNS. “Kontribusi mereka ini cukup tinggi melayani masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain imbuhnya, pemerintah membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2017, namun disaat yang sama masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS. Melalui revisi UU ASN ini diharapkan menjadi payung hukum untuk pengangkatan honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS.
“Kita ingin agar persoalan honorer ini bisa diselesaikan karena ini menyangkut nasib manusia. Konsennya adalah honorer bisa di PNS-kan secara bertahap,” pungkas Firman.







Komentar