Begini Penilaian DPR Atas Negosiasi Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia

Jakarta, liputan.co.id – Perundingan Pemerintah RI dengan PT Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan antara lain divestasi 51 persen saham Freeport untuk kepemilikan nasional, dan Freeport menyelesaikan smelter paling lambat 5 tahun.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto menyatakan mendukung semua proses yang sudah terjadi karena pada akhirnya akan menambah penerimaan negara dibanding sebelumnya.

“Komisi VII DPR menilai progresnya sudah berjalan dengan cukup bagus. Soal divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen, saat ini domainnya sudah ada di Kementerian Keuangan. Urusan negosiasi oleh Kementerian ESDM sekarang sudah selesai,” kata Dito, dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Terkait masalah kewajiban Freeport untuk membangun smelter lanjutnya, Komisi VII DPR sepakat apabila dilakukan setelah keluar Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan kemudian keluar perpanjangan kontraknya.

“Setelah diperpanjang, barulah mereka bisa membangun smelter. Karena kalau tidak dari mana uangnya. Kalau belum diperpanjang kontraknya, maka tidak ada pihak yang akan memberi bantuan keuangan,” ujarnya.

Komisi VII DPR berharap agar semuanya dapat segera selesai, sehingga bisa keluar IUPK-nya, dan pembangunan smelter bisa secepatnya direalisasikan. “Jadi posisi kami adalah mendukung negosiasi yang telah dilakukan oleh pemerintah,” imbuh politikus Partai Golkar itu.

Komentar