DPR Desak Laporan Keuangan Haji 2017 Dipercepat

Jakarta, liputan.co.id – Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), komponen direct cost tahun 1439/2018 naik sebesar Rp900.670 atau 2,58 persen dari BPIH tahun 1938/2017. Kenaikan tersebut menurut Kementerian Agama, disebabkan biaya penerbangan haji, penyesuaian PPN 5 persen, dan perubahan pola sewa pemondokan di Madinah.

Besaran living cost diusulkan menjadi SAR 1000 perjamaah, namun kompensasinya jumlah makan di Makkah diusulkan meningkat dari 25 kali pada tahun 2017 menjadi 50 kali pada tahun 2018.

Menanggapi penjelasan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin itu, Ketua Komisi VIII DPR RI M Ali Taher mengatakan pembahasan BPIH diharapkan dapat mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji sesuai hasil rapat kerja 4 Desember 2017 lalu.

“Untuk itu, Komisi VIII juga berharap penyelenggaran haji 1439/ 2018 agar dipersiapkan lebih baik agar pembinaan pelayanan dan perlindungan lebih meningkat lagi pada kepuasan jemaah,” kata Ali Taher di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/01/2018).

Komisi VIII juga mendesak agar laporan keuangan ibadah haji 2017 dapat disampaikan lebih cepat agar pembahasan BPIH 2018 dapat segera dilakukan. Selanjutnya pembahasan BPIH 2018 akan dilakukan oleh Panja BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah.

Sebelumnya Menag Lukman menjelaskan, selain pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari direct cost, Pemerintah mengusulkan pula pembiayaan operasional penyelenggaraan haji tahun 2018 yang sumber pembiayaannya berasal dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah sebesar Rp5,89 triliun.

Komentar