Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Pasal 222, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya keputusan MK adalah final dan mengikat.
“MK sudah memutuskan uji materi tentang pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Saya berharap semua pihak menghormati putusan itu,” kata Hetifah, Jumat (12/1/2018).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pengaturan ambang batas bukan dimaksud untuk memunculkan capres tunggal sebagaimana dianggap beberapa pihak. Sebab imbuhnya, UU Pemilu melarang munculnya capres tunggal.
“Misalnya pada Pasal 229 ayat (2) disebutkan KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon,” jelas Hetifah.
Sebelumnya, MK menolak uji materi Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
MK menimbang bahwa presidential threshold sangat relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan adanya ketentuan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki dukungan di parlemen.







Komentar