Situs Ini Pasarkan Pulau Ajab, Begini Respon Wakil Rakyat Asal Kepri

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyatakan tidak boleh ada praktik jual beli pulau di Indonesia. Kecuali jika pulau tersebut disewa dengan jangka waktu tertentu melalui penanaman investasi dan sistem hak guna bangunan.

“Tidak boleh ada penjualan pulau kepada pihak asing. Tapi, kalau sifatnya adalah penanaman investasi boleh saja,” kata Edy, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/01/2018), menyikapi laman situs <www.privateislandonline.com> memasarkan salah satu pulau di Indonesia.

Ditegaskan Edy, jual beli pulau merupakan kejadian berulang sehingga harus menjadi perhatian semua pihak. Sebelumnya, pada tahun 2012, situs yang sama juga memasang iklan penjualan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Substansi penjualan pulau atau kepemilikan asing lanjutnya, menjadi isu penting dalam RUU Pertanahan yang tengah dibahas Komisi II DPR bersama pemerintah. Ia tegaskan, draft RUU Pertanahan akan mengatur hak guna dengan jangka waktu tertentu, bukan hak kepemilikan untuk asing. Termasuk, pulau, tanah, rumah tinggal dan apartemen, juga akan ditata kembali di dalam RUU Pertanahan

“DPR tidak mau ada kebijakan yang membolehkan orang asing memiliki pulau di Indonesia. Tidak boleh, apalagi di perbatasan karena ini rawan terhadap berubahnya tata batas negara, karena kejadian di Kepulauan Riau ini di wilayah perbatasan,” wakil rakyat dari daerah pemilihan Provinsi Riau II itu.

Diketahui, situs www.privateislandonline.com memasarkan Pulau Ajab di Kepulauan Riau, Indonesia seharga AS$ 3.300.000 atau Rp 44 Miliar. Tak hanya Ajab, Private Islands Inc juga menawarkan Pulau Toja Una-Una di Sulawesi Tengah.

Selain kedua pulau tersebut,  situs yang sama juga menawarkan penyewaan lima pulau Indonesia lainnya, yakni Pulau Nikoi di Bintan, Pulau Macan di Kepulauan Seribu, Pulau Joyo di Riau, Pulau Pangkil di Bintan, dan Pulau Kaliage Kecil di Kepulauan Seribu.

Komentar