LIPUTAN MALTENG-MASOHI, Sejumlah bungkusan rokok yang beredar di Kota Masohi-Maluku Tengah, diduga telah melewati tahun produksi atau kadaluarsa. Parahnya, sejumlah bungkusan rokok tersebut masih dijual di sejumlah Toko maupun Minimarket Kota Masohi. Salah satu merk rokok yang ditemukan adalah Sampoerna.
Menanggapi itu, Direktur Independent Public Watch, Syawal mendesak PT Sampoerna agar menarik peredaran rokok yang telah melewati masa produksi itu dari Kota Masohi.
Syawal mengatakan, peredaran rokok kadaluarsa tersebut, dapat
berdampak terhadap kesehatan para pecandu rokok. Walaupun sebenarnya Pemerintah telah memberikan peringatan kepada masyarakat melalui bingkisan rokok dengan tulisan 'Rokok Dapat Membunuhmu'.
"Mengingat UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (perlingkos) pasal 3 point A yang berbunyi " meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri sedangkan pada pasal 4 point A mengatkan, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumi barang dan/jasa. Sedangkan realitias sampai hari ini Tbk sampoerna dengan kode produksi 06/12/2017 EF23734023 masih beredar," tegasnya. (Rm)







Komentar