Jakarta, liputan.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menyatakan mempertaruhkan jabatannya kalau ada rakyat atau wartawan yang mengkritik DPR lalu dijebloskan ke penjara.
“Saya pertaruhkan jabatan saya, kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu dijebloskan ke penjara. Sebab, kritik bagi saya itu vitamin. Bagaimana kita tahu apa yang harus diperbaiki dari DPR kalau tidak ada kritik? Berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah,” kata Bambang dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Sebagai mantan Ketua Komisi III DPR dan juga mantan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, Bamsoet panggilan beken Bambang Soesatyo paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah.
Dia tambahkan, tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap seseorangt. “Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam KUHP/ KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan.
Dia tegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan dari UU MD3, yang sebenarnya secara substantif sama dengan UU MD3 sebelumnya.







Komentar