Kendal, liputan.co.id – Ketua Paguyuban Bahurekso yang terdiri dari Kepala Desa se Kabupaten Kendal, Jawa Tengah H Bambang Utoro menyatakan ada banyak persoalan dalam pelaksanaan program pembangunan desa berdasarkan Undang-Undang Desa di Kendal khususnya dan tempat lainnya.
Hal tersebut dikatakan Bambang dalam pertemuan dengan para Kepala Desa se Kabupaten Kendal yang dihadiri Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Akhmad Muqowam, di Kendal, Rabu (21/2/2018).
“Persoalan yang ada di tingkat lapangan antara lain diakibatkan adanya berbagai aturan perundangan-undangan di bawah UU yang masih saling bertentangan, tidak harmonis, bahkan saling bertolak belakang, baik secara horizontal maupun vertikal,” kata Bambang.
Substansinya ujar Bambang, disebabkan tidak harmonisnya aturan yang ditetapkan oleh Kemendagri, Kemendes, Kementerian Keuangan. “Bahkan di Bappenas hingga aturan-aturan di tingkat propinsi maupun kabupaten,” tegasnya.
Akibat tidak adanya harmonisasi dan tumpang tindihnya aturan di bawah UU tersebut kata Bambang, berakibat berkurangnya kebersamaan atau gotong royong di tingkat desa.
Menyikapi banyaknya masalah dari implementasi UU Desa, Akhmad Muqowam dalam pertemuan tersebut juga menyinggung besaran dana desa yang sama bagi semua desa, pentahapan pencairan sampai usulan penghasilan tetap aparat desa.
“Mestinya dana desa untuk masing-masing desa harus didasarkan pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kesulitan geografis, yang tentunya pada masing-masing desa berbeda-beda,” ujar Senator Jawa Tengah itu.
Sementara kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengucurkan dana desa tidak berdasarkan pada pikiran yang benar dan berdasar UU Desa, sebab desa yang berbeda-beda dianggapnya sama.
“Ini kebijakan yang keliru dan ngawur. Dan sampai sekarang kriteria yang disampaikan DPD RI tersebut tidak dilaksanakan. Ini satu bukti lagi Pemerintah Pusat sengaja melambatkan atau mengurangi keberpihakannya terhadap desa,” tegasnya.
Karena itu, Muqowam mendesak supaya dana desa dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Desa, agar desa dapat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan, pengangguran dan yang lebih penting UU Desa diharapkan berkontribusi pada peningkatan sesejahteraan masyarakat.
“Kalau hal tersebut tidak dilaksanakan maka UU Desa justru akan membahayakan bagi desa sendiri,” pungkasnya.







Komentar