Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan memastikan pasal-pasal dalam revisi Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan DPR tidak menjauhkan Dewan dengan rakyat.
Prinsipnya menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu adalah menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat dan tidak menunjukkan bahwa DPR anti-kritik. Tetapi ujarnya, harus disadari proses demokrasi yang semakin maju di Indonesia, apalagi dengan kemajuan teknologi dan media sosial, tak dipungkiri hal-hal yang bersentuhan dengan demokrasi untuk menyatakan pendapat, harus berada di koridor yang bertanggung jawab.
“Jika tidak diimbangi dengan koridor yang bertanggungjawab, akhirnya akan menimbulkan syak wasangka, fitnah, dan saling mencurigai. Bahkan, dengan kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat serta berkembangnya media sosial, akan menimbulkan potensi hoax, adanya saling curiga, dan saling fitnah yang tidak perlu terjadi,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (19/2/2018).
Saat ini lanjut Taufik, perorangan sebagai warga negara individu bisa mengajukan tuntutan pencemaran nama baik ataupun fitnah kepada pihak yang berwajib. Apalagi DPR, lembaga resmi negara yang dilindungi dengan konstitusi, sehingga harus dilindungi bersama-sama.
“Yang kita lindungi adalah institusinya, bukan orang per orang. Masyarakat boleh mengkritisi, mengajukan usul, pendapat, atau saran, tentu dengan adanya fakta. Sehingga ini yang dimaksud dalam UU MD3, semua diatur, tidak lantas berarti menjauhkan DPR sebagai wakil rakyat dari rakyatnya. Yang harus kita lindungi bersama-sama ini institusinya, bukan melindungi orang perorangan,” pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu.







Komentar