Jakarta, liputan.co.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan usai pengumuman nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 sudah terjadi berbagai pelanggaran.
Misalnya ujar Rahmat, partai politik langsung melakukan sosialisasi nomor urut partainya masing-masing. Tapi karena beberapa pertimbangan kata Rahmat, Bawaslu akhirnya membolehkan sosialisasi nomor urut.
“Kecuali memasang spanduk yang berkedok sosialisasi nomor urut tapi ada konten lain, itu kami cabut spanduknya,” kata Rahmat di Jakarta, Sabtu (24/2/2028).
Masalah lainnya lanjut dia, ada orang yang tidak dapat perahu untuk mendaftarkan pasangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalu ngomong ke mana-mana.
“Senangnya mereka ngomong ke media, tapi diundang Bawaslu untuk diminta ketetangan tak mau hadir,” ungkap dosen di Universitas Al Azhar, Jakarta ini.
Hal yang sangat menarik ujarnya, kasus politik uang untuk mendapatkan tiket untuk mendaftar ke KPU Palangkaraya. “Hampir terbukti kasus Palangkaraya. Pemberi dan penerima sudah mengaku, tapi saksi utamanya tidak pernah mau hadir dipanggil Bawaslu,” jelasnya.
Bawaslu menurut Rahmat tidak mungkin mengada-adakan barang bukti tanpa berdasarkan keterangan saksi. “Kalau tanpa saksi dilanjutkan ke pengadilan, Bawaslu kalah juga,” imbuhnya.
Terakhir dia katakan bahwa sebaran hoax di mrdia sosial mulai mereda karena pelakunya sudah ditangkap polisi. “Namun yang lagi ramai sekarang, muncul akun-akun bayangan di media sosial yang kontennya rada-rada aneh juga,” ungkap Rahmat.







Komentar