Cegah Maladministrasi, Ombudsman Perwakilan Jateng Awasi USBN dan UNBK

KILASJATENG.COM, SEMARANG – Seluruh Satuan Pendidikan pada setiap jenjang secara nasional sedang memantapkan persiapan untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2017/2018.

Menjelang salah satu ujian untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik tersebut, satuan pendidikan SMA dan sederajat di Jateng telah menyelenggarakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sejak Senin (19/3) lalu yang dijadwalkan terlaksana hingga tanggal 28 Maret mendatang.

Dalam rangka mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan UN dan USBN ini, Ombudsman RI Perwakilan Jateng akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan di sejumlah satuan pendidikan tingkat menengah Kabupaten/Kota di Jateng.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Sabarudin Hulu menyampaikan, bahwa pengawasan penyelenggaraan UN merupakan agenda yang dilaksanakan Ombudsman setiap tahun.

“Tahun lalu, Ombudsman telah menyampaikan temuan pengawasan dan saran perbaikan pelaksanaan UNBK kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kali ini, Ombudsman Jateng akan meninjau pelaksanaan USBN di SMA maupun SMP sederajat sekaligus memastikan kesiapan penyelenggaraan UN,” katanya.

Tim Ombudsman Jateng yang turun langsung ke satuan pendidikan akan memastikan implementasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan USBN dan UN yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.

“Peraturan tersebut telah dibuat sedemikian rupa dengan mengakomodir hasil evaluasi penyelenggaraan USBN dan UN tahun lalu untuk mencegah terjadinya kecurangan. Kami akan mengawal implementasi tersebut, sehingga meminimalisir terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan USBN dan UN di Jawa Tengah,” jelasnya.

Berdasarkan temuan pada pengawasan UNBK tahun lalu, kata dia, Ombudsman Jateng memperingatkan bahwa implementasi tata tertib pelaksanaan ujian tidak hanya untuk dipatuhi oleh peserta didik, namun juga oleh pengawas ujian.

Penggunaan alat komunikasi, perangkat elektronik atau alat perekam baik gambar maupun suara meski tidak terkait dengan UN oleh pengawas ruang ujian merupakan pelanggaran berat yang berakibat penjatuhan sanksi pembebastugasan dari pengawas maupun sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ketentuan pengawas ruang ujian harus sudah siap di ruangan 15 menit sebelum ujian dilaksanakan merupakan langkah pencegahan terjadinya kecurangan yang dapat dilakukan oleh peserta ujian. Tugas pengawas ruangan di sini untuk memastikan kesiapan pelaksanaan ujian sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap peserta didik sebelum memasuki ruangan agar steril,” tuturnya.

Maksimalnya kerja pengawas ruang ujian, lanjutnya, merupakan salah satu indikator menjamin pelaksanaan ujian yang bersih. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng terkait pengawasan yang akan dilakukan Ombudsman.

Ombudsman Jateng mendorong agar pihak-pihak terkait dapat mengatasi kendala pelaksanaan USBN dan UN nanti dengan efektif dan efisien. Sejalan dengan pengawasan tersebut, Ombudsman Jateng meminta peserta didik maupun masyarakat yang mengetahui terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan USBN maupun UN untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan setempat atau kepada Ombudsman Jateng.

“Mengawasi penyelenggaraan USBN dan UN agar bersih dan jujur merupakan tugas bersama. Jangan ragu untuk menyampaikan aduan apabila menemukan kecurangan,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Jateng juga membuka posko pengaduan USBN dan UNBK tahun pelajaran 2017/2018.Pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan USBN dan UNBK, dapat disampaikan secara langsung maupun melalui surat ke alamat kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Jalan Siwalan No 5 Wonodri, Semarang atau melalui telepon ke nomor (024) 8442627, WA/SMS ke nomor 08112773797. (Art)

Komentar