Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatan Ombudsman RI tidak menggunakan standar ganda dan berlebihan dalam menindaklanjuti laporan yang masuk.
Menurut Dasco, ada dua kasus mencolok yang bisa dijadikan rujukan untuk menilai cara-cara Ombudsman dalam bekerja.
Pertama kasus Tanah Abang. Dalam kasus ini menurut dia, Ombudsman sudah melewati domain yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik karena pengaturan jalan bukan termasuk kegiatan pelayanan atas barang dan jasa atau pelayanan administratif.
“Ombudsman juga mengabaikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan pejabat pemerintahan hak untuk melakukan diskresi,” kata Dasco, di Jakarta, Rabu (28/3/2017)
Kedua lanjut Dasco, dalam kasus pernyataan anggota Ombudsman yang menengarai adanya dugaan jebakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pejabat BPN yang dilakukan para notaris karena memiliki masalah dalam pengurusan tanah.
“Pernyataan tersebut sudah memasuki ranah pemberantasan korupsi yang menjadi domain KPK, Kejaksaan dan Polri,” ujar Dasco.
Dia ingatkan, dalam kasus OTT tidak penting soal dijebak atau tidak, acuannya hanya pemenuhan unsur delik pasal-pasal pidana korupsi. “Yang lebih memprihatinkan, Ombudsman terkesan justru melindungi oknum pejabat BPN yang berpotensi korup daripada membenahi aspek pelayanan publik di BPN yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat,” kata Dasco.
Meskipun Ombudsman adalah Mitra Komisi II DPR, tetapi kalau melakukan tindakan overlap ujar Dasco, maka akan menimbulkan konflik dan masalah hukum yang merupakan ranah Komisi III. “Saya berharap Ombudsman bisa melakukan perbaikan serius dalam menjalankan tugasnya, praktik standar ganda dan overlap harus dijauhi,” pintanya.







Komentar