Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan seluruh hak pemberantasan korupsi merupakan kewenangan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apa yang disampaikan oleh KPK menurut Agus, tentu sudah berdasarkan dengan kode etik dan aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak mungkin KPK akan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai.
“Semua yang disampaikan oleh KPK tentunya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan saya yakin KPK akan berpegang teguh kepada setiap aturan yang ditetapkan,” kata Agus, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, menyikapi rencana Pimpinan KPK akan menetapkan tersangka kepada calon kepala daerah.
Sebab itu, politikus Partai Demokrat ini menyatakan mendukung dan menyerahkan semuanya kepada KPK, karena memang yang menangani semua kegiatan tersebut adalah KPK.
“Kami tentunya akan menyerahkan seluruhnya kepada KPK karena memang yang menangani semua kegiatan itu tentu KPK sehingga KPK berhak mengeluarkan semua hal yang menyangkut semua itu,” ujarnya.
Dia katakan, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan status tersangka oleh KPK sebaiknya jangan dulu dilantik karena akan berseberangan dengan status hukumnya.
“Apabila sudah diproses dan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, rasanya kurang pas bila seorang yang ditahan terus dilantik,” kata dia.







Komentar