Jakarta, liputan.co.id – Laporan hukum warga negara kepada institusi penegak hukum adalah bagian dari dinamika berdemokrasi yang harus dinikmati oleh pihak pelapor dan terlapor.
Sebab menurut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, di era demokrasi setiap orang yang merasa dirugikan oleh orang lain, dapat melakukan upaya hukum adalah sehat, normal dan merupakan gizi dalam berdemokrasi.
“Adapun yang dituduhkan kepada saya, (saya hanya mengutip satu media Jawa Pos sebuah media yang umurnya sudah sangat lama, dan punya reputasi yang sangat besar, itu justru bertanggungjawab karena mengutip sumber dalam setiap tulisannya adalah bagian yang paling penting,” kata Fahri kepada wartawan, Senin (12/3/2018), menjelaskan tindakannya melaporkan Mohamad Sohibul Iman kepada polisi.
Kalau orang atau narasumbernya yang tidak ada lanjut Pendiri Partai Keadilan itu, maka itu bisa disebut media diduga telah melakukan tindak pidana kebohongan atau pemalsuan.
“Tetapi kalau narasumbernya ada, itu justru benar,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu.
Apabila narasumbernya melakukan klarifikasi terhadap sesuatu berita dan lainnya, maka itu telah dilakukan dengan baik, dan Fahri menyatakan berterimakasih dengan yang melakukan klarifikasi.
“Tetapi, mengutip sebuah institusi resmi seperti Jawa Pos atau detik.com maupun media-media yang diketahui oleh publik, merupakan suatu tindakan yang bertanggungjawab,” pungkasnya.
Komentar