Fahri Hamzah Diperiksa Sebagai Pelapor Mohammad Sohibul Iman

Jakarta, liputan.co.id – Pada pagi ini penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (Pelapor) berkaitan dengan laporannya terhadap Mohammad Sohibul Iman tentang dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.

Pada pemeriksaan awal ini, Fahri akan menjelaskan kepada penyidik bahwa perbuatan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kepada dirinya telah menghina dan mencemarkan nama baiknya sebagai pribadi dan pejabat publik serta menimbulkan kerugian immateriil.

Sebagaimana laporan Fahri Hamzah di Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu, Sohibul Iman dilaporkan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dimuat berbagai media nasional, yang mana hal ini diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE.

Fahri Hamzah berharap dengan pemeriksaan ini, Polda setelah ini bergerak cepat dengan memanggil Sohibul Iman untuk diperiksa sebagai Terlapor.

Dengan begitu Penyidik Polda bisa segera melakukan gelar perkara. Karena Fahri sangat berkeyakinan berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana diatur KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), sudah cukup untuk menaikkan perkara dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Fahri Hamzah juga berkeyakinan perbuatan Sohibul Iman kepada dirinya sangat mudah dibuktikan, sehingga tidak perlu waktu yang lama untuk menetapkan tersangka pada kasus ini.

Komentar