Kejari Malteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Senpi

LIPUTAN.co.id, MASOHI- Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng) mengelar pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti hasil tindak pidana umum yang di lakukan di halaman Kantor Kejari Malteng, jln Banda,Kel. Namaelo, Kec.Kota Masohi, Kab. Malteng, Pagi tadi, Rabu 28 Maret 2018.

Adapun sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain, 4 paket sabu golongan satu, 15 paket dan setengah paket narkotika jenis ganja golongan satu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Selain barang bukti berupa narkotika, barang bukti tindak pidana umum juga dimusnakan antara lain, 1 senjata api rakitan laras panjang, 1 magazen warna hitam, 4 (empat) butir peluru, 7 butir amunisi senpi tajam. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni, satu senjata mainan, sejumlah HP, Sim Card hingga sarung.

“Sejumlah barang bukti yang dimusnakan ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Malteng Robinson Sitorus.

Dalam pantauan Liputan.co.id, Sejumlah pejabat juga turut secara bersama-memusnahkan barang bukti tersebut yakni Kepala Pengadilan Negeri Masohi Harris Tewa, Kasi Pidum Kejari Malteng Rojali Afifudin, Kasi Riksa Kejari Malteng Vector Mailoa, Kasi intel Kejari Malteng Muhammad Afrizal Tuasikal, Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Syahirul Awab, Kasat Narkoba Polres Malteng IPTU Nik Anakotta, Pasi Intel Kodim 1502/Masohi Lettu Inf Dul Hadji Pelu dan Mewakili Dinas Kesehatan Maluku Tengah Syamsudin Matarauw. (K. Ely)

Komentar