Mau Tahu Peraturan KPU Kebablasan? Ini Penjelasan Alex Indra Lukman

Jakarta, Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman mengkritisi izin cuti yang harus dikantongi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga kabupaten dan kota jika akan ikut berkampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.

Jika tidak, kata Alex, maka kampanye yang dihadiri anggota Dewan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bisa dibubarkan dan jerat pidana menanti anggota Dewan bersangkutan.

“Aturan dalam kampanye di Pilkada serentak 2018 ini, sangat ganjil. Jika anggota Dewan ikut kampanye diwajibkan cuti lebih dulu. Pertanyaan saya, siapa yang akan jadi penggantinya dalam melaksanakan tugas kedewanan selama waktu cuti itu? Aturan ini kebablasan,” kata Alex, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/3/2018).

Dia jelaskan, pada Pasal 63 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Pemilihan Serentak 2018 diatur, gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah, dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Surat izin yang dikeluarkan menteri untuk gubernur/wakil, gubernur atas nama menteri untuk bupati/wali kota serta wakilnya, pimpinan DPR/Pimpinan Fraksi untuk anggota DPR, Pimpinan Komite untuk anggota DPD, pimpinan DPRD untuk anggota Dewan Provinsi atau kabupaten/kota, harus diajukan ke KPU paling lambat tiga hari jelang pelaksanaan kampanye.

Dalam Pasal 63 PKPU Nomor 4 tahun 2017 ini, pelarangan ini berkait dengan kemungkinan para pejabat ini menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

“Terkait penggunaan fasilitas negara, sudah ada aturannya sedari dulu. Yang perlu sekarang itu adalah sanksi tegas bagi yang melanggar,” imbuh Ketua PDI Perjuangan Sumbar ini.

Komentar