Menteri Yohana Yambise Sedih Bayi Calista Meninggal Dianiaya Ibu Kandung

LIPUTAN.co.id, JAKARTA-– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, Yohana Yambise menyayangkan kasus penganiayaan yang dilakukan ibu kandung terhadap bayi Calista hingga meninggal dunia.

Bayi berusia 15 bulan itu, bukannya mendapat pengasuhan yang baik dan kasih sayang dari Ibunya, Ia justru berulang kali mendapat kekerasan fisik dari orang tuanya. Puncaknya, bayi Calista harus meregang nyawa setelah koma 11 hari akibat benturan keras di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan.

“Saya sedih sekaligus menyayangkan kejadian tersebut. Seorang ibu yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya, justru melakukan kekerasan yang berujung kematian. Himpitan ekonomi mestinya tidak menjadi penyebab orangtua bebas dan tega melakukan kekerasan pada anak. Jangan lampiaskan frustasi kita pada anak-anak,” ujar Menteri Yohana dalam rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (27/3).

Menteri Yohana juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pihak Kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang yang telah melakukan upaya pendampingan bagi pelaku.

Yohana menegaskan, penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, agar dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak meniru perbuatan pelaku.

Kata Yohana, selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Penguatan keluarga melalui pembentukan Pusat Konsultasi bagi Keluarga dirasa sangat penting dilakukan pada situasi saat ini, dimana orang mudah tersulut emosi dan depresi sehingga melampiaskan ke orang terdekat temasuk anak,” ujarnya.

Kata Yohana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membentuk PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) di berbagai daerah. Ia berharap, pemerintah daerah dapat mendukung langkah ini sebagai upaya preventif mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan,” imbuhnya.

Selain itu menurut Yohana, masyarakat juga memegang peranan yang tidak kalah penting dalam mencegah kekerasan pada anak. Lanjut dia, masyarakat harus peka terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di wilayahnya.

Untuk itu Yohana menilai, perlu ditingkatkan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di semua desa/kelurahan sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Melindungi masa depan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Daerah dan masyarakat. Diperlukan kerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan,” jelas Menteri Yohana. (**)

Komentar