Minta Proses Hukum Cakada Ditunda Dinilai Salah Kapra

Jakarta, liputan.co.id – Pemilihan kepala daerah atau Pilkada merupakan proses politik di sebuah negara demokrasi. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggaranya.

Sedangkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi bagi calon kepala daerah (Cakada) menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, menjadi domainnya institusi penegak hukum.

Demikian dikatakan Riza, dalam acara Dialektika Demokrasi “Regulasi Cakada Korupsi, Perppu atau REvisi UU?,” di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (29/3).

“Jadi posisi calon kepala daerah adalah proses politik dan posisi tersangka bagi siapa pun merupakan proses hukum. Artinya, dua hal yang berbeda,” ujar Riza.

Karena Pilkada dan status tersangka merupakan dua hal yang berbeda, politikus Partai Gerindra itu menegaskan jangan dua hal tersebut dicampur-adukan dengan cara menunda proses hukum atau membatalkan posisi seseorang sebagai calon kepala daerah.

“Biarkan proses politik dalam bentuk Pilkada berjalan dan demikian juga dengan proses hukum. Tidak perlu saling memengaruhi,” tegas Riza.

Oleh karena, Riza menyatakan sangat tidak setuju dengan opini sejumlah pejabat pemerintah yang mewacanakan agar proses hukum calon kepala daerah untuk ditunda sampai selesainya proses Pilkada.

“Hal Yang jadi pertanyaan, kenapa pejabat pemerintah meminta menunda proses hukum para calon kepala daerah yang jadi tersangka? Permintaan itu sudah salah kaprah. Harusnya pemerintah mendorong KPK segera umumkan para tersangka, panggil dan periksa para calon kepala daerah tersangka itu,” tegasnya.

Dia tegaskan, DPR, KPU dan KPK sudah sepakat tidak perlu menunda-nunda proses hukum terhadap calon kepala daerah berstatus tersangka. “Tahu-tahu pihak kepolisian dan kejaksaan sudah mengeluarkan intruksi kepada jajarannya masing-masing untuk menunda proses hukum calon kepala daerah tersangka,” ujarnya.

Komentar