Jakarta, liputan.co.id – Pakar hukum pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Jakarta Yenti Ganarsih mengingatkan potensi pidana yang bakal terjadi dalam pemilu presiden ketika calonnya tunggal.
“Bahayanya calon tunggal yang terjadi dalam pemilu presiden dari sisi hukum pidana yang paling saya khawatirkan soal sumber dana pemilunya,” kata Yenti, dalam diskusi “Pilpres 2019 Terganjal Calon Tunggal?”, di Jakarta, Minggu (11/3/2018).
Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) saja ujar Yenti, dananya sudah banyak yang bermasalah sehingga sejumlah calon kepala daerah harus berurusan dengan hukum.
Selain menyebut bahaya calon tunggal yang dikaitkan dengan sumber-sumber dana pemilu, mantan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga mengingatkan potensi aliran dana yang berasal dari transaksi narkoba.
“Di luar negeri terjadi dana dari transaksi narkoba mengalir ke Pemilu melalui partai politik. Saya membacanya hal itu juga bisa terjadi di Pemilu Indonesia,” ungkapnya.
Mestinya kata Yenti, dalam berdemokrasi itu juga harus diikuti dengan ketatnya pengawasan dana haram masuk ke partai politik. Salah satu caranya publik harus tahu dari mana sumber pendanaan partai politik
“Sekarang transaksi narkoba nilai uangnya sangat banyak. Uang negara yang dikorupsi juga. Kalau dua sumber dana itu masuk ke Pemilu Presiden maka Pemilu dimenangkan oleh koruptor dan bandar narkoba,” kata Yenti.
Karena itu dia menegaskan sumber dana pilkada sampai Pilres harus bersih. “Apa jadinya hasil pemilu kalau pemilu jadi sarana cuci uang. Luar biasa bahayanya
Kalau dana narkotika gabung dengan terorisme itu bahaya lagi. Luar biasa bahayanya kalau dana kampanye seperti itu. “Tidak boleh Pemilu jadi sarana pencucian uang,” pungkasnya.







Komentar