Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika sudah sangat lemah dan tidak relevan untuk saat ini.
Untuk itu, Taufik meminta pemerintah segera mengajukan draf dan naskah akademik Revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika.
“UU Narkotika yang ada, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahguna narkoba,” kata Taufik, saat dihubungi wartawan, Senin (5/3/2018).
Apalagi lanjutnya, Indonesia sudah darurat narkoba. Untuk itu pemerintah harus segera mengajukan naskah akademik revisi UU Narkotika.
Pada revisi UU tersebut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) berharap ada penguatan pada sektor penindakan dan sanksi hukuman. Termasuk kata Taufik, penguatan pada aparat terkait dan sarana prasarana, sehingga aparat dapat meningkatkan pengawasan, agar penyelundupan narkotika tidak terjadi lagi.
“Kendala yang kerap muncul saat melakukan pengawasan dan penindakan itu kadang minimnya sarana dan prasarana, sedikitnya sumber daya manusia, termasuk anggaran yang minim. Dengan adanya revisi UU Narkotika, diharapkan ada penguatan di sektor itu, sehingga juga menguatkan aparat kita,” tegas Taufik.
Taufik memastikan, jika pemerintah tidak segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Narkotika, maka DPR siap mengambil alih pembahasan revisi UU Narkotika menjadi usul inisiatif DPR.
Komentar