Soal Tanah, Senator Jawa Tengah Nilai Dua Kementerian Ini Beda Pandang

Jakarta, liputan.co.id – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Akhmad Muqowam menyatakan konflik pertanahan hampir terjadi di semua wilaya di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Muqowam saat menerima Audiensi dari Aliansi Masyarakat Konawe Selatan Menggugat, Koalisi Masyarakat Sulawesi Utara dan masyarakat peduli pembangunan Purwakarta yang melaporkan masalahnya, di Gedung DPD RI, Kompleks Patlemen, Senayan Jakarta, Selasa(13/3/2018).

Menyikapi hal tersebut kata Muqowam, Komite I DPD RI sedang menggodok RUU Tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat. Diharapkan dengan adanya RUU tersebut konflik-konflik terkait agraria yang banyak sekali merugikan masyarakat adat terkait hak kepemilikan lahan ataupun tanah dapat ditanggulangi.

“Saat ini kami pun sering menemukan ada cara pandang yang berbeda antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait persoalan tanah. Kami DPD siap jika DPR mengundang untuk membahas Undang-Undang Pertanahan,” ujar Senator dari Jawa Tengah itu

Sedangkan Senator asal Nuda Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan DPD RI sebagai perwakilan daerah akan membawa permasalahan konflik agraria ini ke tingkat pusat.

“Rencananya tanggal 21 Maret nanti ada rapat kerja Komite I dengan Kementerian Agraria, saya harap Pak Menteri Sofyan Jalil dapat hadir, sehingga temen-temen yang mengadukan permasalahan lahan atau tanah ini dapat langsung menyampaikan semua dokumen terkait permasalahan lahan ini. Kalau menteri tidak hadir kita kawal temen-temen ini untuk bertemu Menteri ke Kementerian kalau perlu,” tegas Abraham.

Sebelumnya, tiga aliansi masyarakat yang mengadukan permasalahan konflik lahan tersebut ke DPD RI yaitu dari Aliansi Masyarakat Konawe Selatan Menggugat terkait permasalahan lahan dengan PT. Merbau, Koalisi Masyarakat Sulawesi Utara terkait permalahan lahan dengan Bandara Sam Ratulangi, dan masyarakat peduli pembangunan Purwakarta terkait konflik pertanahan dengan PTPN VIII.

Komentar