Jakarta, liputan.co.id – Pemerintah kembali dikejutkan dengan kabar eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Protes terhadap keputusan hukum pengadilan Arab Saudi tidak cukup. Pemerintah juga harus membenahi secara total permasalahan perekrutan, pendidikan dan pembinaan pekerja migran di Tanah Air.
Menurut anggota Komisi ketenagakerjaan DPR RI Ahmad Zainuddin, kasus eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia merupakan masalah di hilir. Namun persoalan di ketenagakerjaan di hulu tidak terbenahi secara total.
Menurutnya, langkah diplomatik dengan melakukan nota protes perlu dilakukan. Namun menurutnya harus disadari juga bahwa Arab Saudi adalah negara berdaulat yang memiliki sistem hukum pidana berbeda dengan negara lain. Kasus eksekusi pancung terhadap terpidana mati akan terus terjadi di Arab Saudi sepanjang tidak ada reformasi hukum di negeri tersebut.
“Sementara kasus seperti ini terus berulang. Lantas bagaimana di dalam negeri? Pemerintah harus benahi total perekrutan, pendidikan dan pembinaan pekerja migran. Terutama pengetahuan tentang sistem hukum di negara tujuan,” kata Zainuddin di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Tujuannya, lanjut politikus PKS ini, agar setiap calon pekerja migran memiliki pengetahuan dan kesiapan yang matang tentang kondisi hukum dan masyarakat di negara tujuan.
Pemerintah lanjut anggota Komisi IX DPR itu, harus menutup semua celah perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri. Sebab, moratorium pengiriman tenaga kerja ke sejumlah negara di Timur Tengah belum dicabut, tapi pengiriman pekerja migran ilegal masih terjadi.
“Ini salah satu penyebab rumitnya masalah TKI kita di luar negeri. Khususnya Timur Tengah,” imbuhnya.
Kualitas pengetahuan dan kemampuan para pekerja migran Indonesia juga harus ditingkatkan. Sehingga WNI yang bekerja di luar negeri tidak lagi untuk menjadi asisten rumah tangga, tapi menjadi pekerja profesional.
“Teknologi terus berkembang. Dunia semakin kompetitif. Mau sampai kapan Indonesia terus-terusan mengirim WNI untuk rumah tangga. Semakin baik kualitas WNI kita di luar, saya yakin kasus-kasus ini akan berkurang,” jelasnya.
Selain itu, Zainuddin juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut, lanjut Zainuddin, harus disosialisasikan secara massif dan ditegakkan kepada setiap stakeholder terkait pekerja migran.
“Perlindungan terhadap WNI kita di luar negeri berdasarkan undang-undang ini akan maksimal jika proses perekrutan dan pembinaannya di dalam negeri berjalan baik dan sesuai undang-undang,” pungkasnya.







Komentar