KILASJATENG.COM, SEMARANG – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, berinisial CPI (22) warga Perumahan Senam Indah Bandung, Jawa Barat terpaksa diamankan Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng lantaran kedapatan membawa obat terlarang jenis ekstasi yang disimpan dalam amplop, Senin (26/3) sekira pukul 21.30 WIB.
CPI diamankan di depan sebuah warung angkringan di Jalan Tirto Usodo Timur Kelurahan Pedalaman, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Informasi yang diperoleh, tersangka ditangkap pada saat akan meninggalkan warung tempat dia makan dan akan mengendarai sepeda motor yang dipakainya.
Setelah digeledah, di tasnya terdapat 1 amplop putih berisi plastik yang di dalamnya terdapat 9 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo Tiga Berlian.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka CPl, 9 butir ekstasi tersebut dipesannya melalui dark web seharga Rp 800.000 dengan metode pembayaran menggunakan bit coin (mata uang virtual).
Sebelumnya, tepatnya pada Desember 2017 tersangka CPl juga pernah membeli narkotika dengan cara serupa.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, kasus ini menjadi bukti bahwa mahasiswa atau pelajar masih menjadi salah satu segmen atau sasaran edar dari jaringan sindikat narkotika internasional.
Menurutnya, kasus ini terungkap berkat kerjasama Bea dan Cukai (BC) Tanjung Emas Semarang dan BNNP Jateng setelah sebelumnya BC Semarang menginformasikan adanya kiriman paket berisi narkotika dari Belanda melalui jasa kiriman kantor pos pada 12 Maret 2018.
“Kemudian team BNNP Jateng melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan melakukan pengawasan melekat kurang lebih selama 15 hari,” tuturnya dalam konferensi pers hari ini, Rabu (4/4).
Sebelumnya, BNNP Jateng juga menangkap SYT alias Pleweh (41), warga Banjarsari, Kota Surakarta, Sabtu (10/3) sekira pukul 21.45 WIB di pertigaan Tong-tong Laweyan Kota Surakarta.
Dari tersangka, BNN menemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik hitam dengan berat sekira 5 gram. BNNP Jateng juga menyita 1 unit sepeda motor.
SYT diduga merupakan pengedar narkotika di wilayah Kota Surakarta sekaligus residivis kasus yang sama. Dia pernah ditangkap oleh Polresta Surakarta, pada 7 April 2012. Dia kemudian divonis 4 tahun penjara oleh PN Surakarta dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.
Kini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jateng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Art)
Komentar