LIPUTAN.CO.ID, BULA– Sebanyak 91 pemilih di bawah umur yang namanya tercantum di dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kecamatan Pulau Gorom Desa Amasekaru, Seram Bagian Barat (SBT), Maluku.
Ketua KPUD SBT, Djunaidi Mahad mengatakan, akan melakukan uji petik di 10 TPS yang ada di kecamatan Pulau Gorom tersebut.
Sejumlah TPS yang terdapat pemilih di bawah umur antara lain, terdapat di TPS 1 dengan jumlah pemilih dibawah umur 39 terdiri dari Laki-laki 22 dan perempuan 17.
TPS 2 dengan jumlah pemilihnya 15 terdiri dari Laki-laki 6 dan perempuan 19. TPS 4 dengan jumlah pemilihnya 4 terdiri dari Laki-laki 2 dan perempuan 2. TPS 6 dengan jumlah pemilihnya 11 terdiri dari Laki-laki 5 dan perempuan 6 .
TPS 7 dengan Jumlah pemilih 3 terdiri dari laki-laki 2 dan perempuan 1. TPS 9 dengan jumlah pemilih 4. terdiri dari laki-laki 3 dan perempuan 1.
TPS 10 dengan jumlah pemilih Laki-laki 2 dan prempuan 3. TPS 11 dengan jumlah pemilih Laki-laki 3 dan Perempuan 1. TPS 12 dengan jumlah pemilih Laki-laki 1 dan perempuan 2. TPS 13 dengan jumlah Laki-laki 1 dan perempuan 2.
“Sehingga total Jumlah pemilih dibawah umur untuk laki-laki berjumlah 47 dan perempuan 44,” ungkap Djunaidi Mahad kepada wartawan, usai berlansungnya rapat pleno di kantor KPU SBT, Selasa (17/4 ) malam lalu.
Sementara Ketua Defisi Hukum pada KPU SBT Kisman Kelian mengatakan, KPU SBT telah menggelar rapat pleno DPSHP untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap ( DPT ), telah berlansung sejak tanggal 14 april sampai pada tanggal 17 april malam.
Dari 15 kecamatan yang laksanakan, hanya 13 kecamatan sudah diselesaikan, sementara untuk Kecamatan Werinama dan Pulau gorom belum diselesaikan, alasannya, berdasarkan bukti dan kajian Panwaslu Kabupaten SBT maupun tim Pasangan Calon HEBAT terdapat 91 pemilih dibawah umur di kecamatan pulau gorom
“13 kecamatan yang sudah di selesaikan yakni Kecamatan Tutuk Tolu yang terdiri dari 11 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 2295, Perempuan 2280 total 4575 yang menyebar di 15 TPS.” kata Kisman Kelian.
Diketahui, Kecamatan Pulau Panjang yang terdiri dari 6 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 790, Perempuan 801 total 1591 yang menyebar di 6 TPS.
Kecamatan Siritau Widatimur yang terdiri dari 10 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 2292, Perempuan 2227 total 4519 yang menyebar di 12 TPS.
Kecamatan Bula yang terdiri dari 10 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 5913, Perempuan 6228 total 4575 yang menyebar di 27 TPS.
Kecamatan kilmury yang terdiri dari 14 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 2303, Perempuan 2170 total 4473 yang menyebar di 15 TPS.
Kecamatan Bula Barat yang terdiri dari 13 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 2355, Perempuan 2147 total 4502 yang nenyebar di 15 TPS.
Kecamatan Kian Darat yang terdiri dari 10 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 2448, Perempuan 2448 total 4896 yang menyebar di 12 TPS.
Kecamatan Siwalalat yang terdiri dari 12 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 2217, Perempuan 2135 total 4352 yang menyebar di 13 TPS.
Kecamatan Teluk Waru yang terdiri dari 11 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 1484, Perempuan 1479 total 2963 yang menyebar di 12 TPS.
Kecamatan Teor yang terdiri dari 10 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 1298, Perempuan 1301 total 4.575 yang menyebar di 10 TPS.
Kecamatan Gorom Timur yang terdiri dari 23 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 3844, Perempuan 3870 total 7714 yang menyebar di 25 TPS.
Kecamatan Wakate yang terdiri dari 18 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 4148, Perempuan 4122 total 8270 yang menyebar di 21 TPS.
Kecamatan Seram Timur yang terdiri dari 16 desa dengan Jumlah pemilih laki-laki 3537, Perempuan 3670 total 7207 yang menyebar di 26 TPS.
“Untuk kecamatan werinama, kami melakukan uji petik di kecamatan pulau gorom desa Amasekaru, namun jika ada waktu hari ini maka akan dilanjutkan, tapi mengingat jadwal pleno penetapan hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, sebagaimana dijadwalkan pada tanggal 19 april 2018 ini terbatas, maka didahului uji petik di Desa Amasekaru Kecamatan Pulau Gorom,” kata Kisman Kelian.
Uji petik ini dilakukan, lanjut Kelian karena atas dasar atensi pasangan Hebat yang diajukan kepada KPU, dan juga adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh panwas kabupaten SBT kepada KPUSBT dengan nomor 104/panwaslu -Kab.SBT/IV/2018. (Hyt)







Komentar