Masinton Pasaribu Sebut KPK Kayak Odong-odong

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyatakan apa yang dilakukan LSM Masyarakat Anti-korupsi (Maki) ke pengadilan merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum.

Terlebih dalam kasus bailout Bank Century ujar Masinton, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menyebutkan Budi Mulya yang sudah divonis bersalah secara bersama sama terbukti bersalah.

“Setelah tiga tahun sejak 2015, kasus bailout Bank Century ini tidak jelas perkembangannya. Dakwaan korupsi secara bersama-samanya hilang,” kata Masinton, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Politikus PDI Perjuangan ini mengakui bahwa KPK tidak punya kewenangan menerbitkan SP-3. Tapi ujarnya, lembaga anti-rasuah itu bisa melimpahkan perkara Bank Century itu kepada Kepolisian atau Kejaksaan.

Pola kerja KPK ini kata Masinton, membingungkan. Dirut PT Pelindo II dia tersangkakan, tapi tidak ada lanjutannya. Sebentar lagi juga di praperadilan.
“Nasib orang digantung-gantung. Itu tidak benar. Penyakit KPK itu merasa hebat. Padahal tidak hebat. Hebatnya di buzzer, dan imprit-imprit yang demo-demo itu,” ujar Masinton.

Nanti kalau didesak DPR kata Masinton, jawaban KPK biasanya sedang didalami, anggaran KPK terbatas, personel terbatas. “Preeeet!,” tegas Masinton.

Kalau anggaran terbatas, secara kenegaraan menurut mantan pimpinan Pansus Angket KPK itu, minta tambahannya ke DPR.

“Ini maunya dikasihan terus. KPK cemen. Kayak odong-odong, muter-muter di situ saja dalam menangani kasus bailout Bank Century,” pungkasnya.

Komentar