Pengadilan: Sidik Lagi Kasus Bank Century, Fahri Hamzah Ngomong Begini

Jakarta, liputan.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Perintah PN Jakarta Selatan tersebut tertuang dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan tersebut sebagai tabir pembuka apa sesungguhnya yang terjadi di internal KPK.

“Menurut saya, KPK justru terkesan melindungi orang-orang yang terlibat kasus Century. Semoga Putusan Hakim itu jadi tabir pembuka apa sesungguhnya yang terjadi di KPK,” kata Fahri, saat dihubungi wartawan, Rabu (11/4/2018).

Karena itu, dia meminta KPK melakukan langkah-langkah hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dan melanjutkan proses hukum kasus tersebut, sebagaimana diperintahkan oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia juga menilai, perintah hakim praperadilan PN Jakarta Selatan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century, merupakan bentuk teguran keras bagi KPK.

“Perintah pengadilan kepada KPK itu bisa juga dimaknakan sebagai teguran keras kepada KPK karena mengabaikan keputusan Pengadilan Tipikor beberapa tahun yang lalu, yang sudah memerintahkan KPK agar memproses kawan-kawan Budi Mulya,” ujar Fahri.

Sayangnya ujar Fahri, KPK justru menghentikan kasus itu akibat lobi-lobi tertentu. “Karena salah satu pimpinan KPK waktu itu adalah lawyer dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ungkapnya.

Fahri juga menduga KPK kerap melindungi orang-orang yang terlibat di dalam skandal Century. “Apa sebetulnya yang terjadi di dalam KPK, sehingga KPK justru membuat kasus Century itu tidak diproses dan tidak dilanjutkan?,” tanya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Komentar