Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan negara harus berkuasa penuh terhadap sumber daya air. Menurutnya, penguasaan air oleh negara secara penuh harus tertuang dalam undang-undang sebagaimana yang ditekankan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan Lasarus, saat rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) dengan agenda harmonisasi, pembulatan dan penyempurnaan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
“Petunjuk dari Mahkamah Konstitusi itu adalah bagaimana negara harus berkuasa penuh terhadap sumber-sumber air, dan pihak swasta boleh saja melakukan usaha terhadap peguasaan air yang ada, namun tetap lebih dulu mengutamakan kebutuhan rakyat,” kata Lasarus.
Setelah kebutuhan rakyat terpenuhi lanjutnya, baru dunia usaha boleh menggunakan ketersedian air yang ada. “MK telah menggagalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945,” tegas dia.
Lasarus juga mengajak semua anggota Baleg lebih serius membahas RUU Sumber Daya Air karena UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. “Sikap MK tersebut hendaknya jadi petunjuk,” sarannya.
Meskipun negara berkuasa penuh atas sumber daya air, namun Lasarus menyarankan swasta diberi keterlibatan dengan persyaratan yang ketat.
“Di undang-undang kita hanya mengatur globalnya saja. Salah satu syaratnya ketersediaan air cukup dulu untuk rakyat, setelah ada sisa baru bisa diusahakan oleh industri swasta, itu pun harus melakuklan kerja sama dengan BUMN atau BUMDes,” ungkap Lasarus.
Terakhir dia tegaskan, prinsip dari RUU Sumber Daya Air adalah menempatkan rakyat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yang didalamnya mengatakan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.







Komentar