Politikus PPP Anggap Moratorium Izin Umrah Solusi Jangka Pendek

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim menyambut positif kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang memoratorium penerbitan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Keputusan Kemenag memoratorium izin penyelenggaraan umrah diharapkan menjadi solusi jangka pendek atas pengetatan dan penataan biro-biro perjalanan ibadah Umrah,” kata Mustaqim, di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Sampai saat ini ujar politikus PPP itu, tercatat 700 lebih biro perjalanan yang terdaftar dan sekitar separuhnya yang mengantongi izin penyelenggaraan umrah. Fakta di lapangan ujarnya, ada biro-biro perjalanan umrah yang belum berizin ikut merekrut calon jamaah umrah.

Dikatakan Mustaqim, dengan jumlah biro perjalanan yang cukup besar itu, persaingan usaha yang dilakukan makin jauh dari harapan, karena banyak terjadi program promo umrah yang tidak rasional, dengan penawaran harga murah dan fasilitas “wah”.

Ia menlai, regulasi telah cukup memadai, baik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 maupun aturan pendukung di bawahnya, tetapi masih juga terjadi berbagai masalah yang menimbulkan kerugian ratusan ribu calon jamaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menanggapi wacana pembentukan Pansus Biro Perjalanan Umrah yang dinyatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan saat menerima korban First Travel, Mustaqim menilai itu adalah salah satu instrumen Dewan untuk menggali informasi dari para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait penyelenggaraan umrah.

“Kita tahu bahwa salah satu penyebab utama timbulnya berbagai masalah dalam penyelenggaraan umrah adalah longgarnya aturan atau regulasi terkait biro-biro perjalanan ibadah umrah,” pungkasnya.

Komentar