Jakarta, liputan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
Masalah yang menjerat Syafruddin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim yang menjadi pemegang saham (pengendali) Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menilai tuntutan terhadap kliennya, salah orang atau eror in persona. Sebab menurut Yusril, yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan, tahanan, dan ke penuntutan, bukan Syafruddin Arsyad Temenggung.
Hanya saja, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu tidak mau menyebut, siapa sesungguhnya yang harus diperiksa, ditahanan, dan dituntut dalam kasus tersebut?
Yusril mengatakan bahwa kliennya telah menjalankan segala tanggung jawabnya sesuai dengan keputusan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu.
“Telah terjadi ‘error in persona’ dalam kasus BLBI yang menjerat klien saya itu. Jadi salah orang sebenarnya. Ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan, tahanan dan ke penuntutan bukan beliau, bukan Pak Syafruddin Arsyad Temenggung ini,” ujar Yusril, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, tuduhan KPK yang dialamatkan kepada Syafruddin, terkait penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, dan karena itu Syafruddin diperiksa, kemudian ditahan dan akan dibawa ke Pengadilan.
“Padahal kasusnya tidak seperti itu. Beliau telah menjalankan segala tanggung jawabnya sesuai dengan keputusan dari KKSK dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan Sjamsul Nursalim dengan kasusnya saat ini diperiksa, sesungguhnya dua hal yang berbeda. “Jadi kalau Pak Sjamsul Nursalim itu sebagai ‘stakeholder’ dari BDNI, itu sudah melakukan segala kewajibannya untuk melunasi utang-utangnya,” imbuh Yusril.
Persoalan kedua, lanjut Yusril, KPK dia nilai keliru menafsirkan bahwa utang petambak plasma PT Disapena Citra Darmaja dijamin oleh mantan pemegang saham Bank BDNI (Sjamsul Nursalim).
“Sebagai petani plasma yang dijamin oleh PT Dipasena dan yang mana itu ada satu perjanjian penjaminan antara PT Dipasena dengan para petani tambak dan BDNI. Jadi, kalau misalnya petani tidak dapat membayar utang-utangnya kepada BDNI maka yang membayar adalah PT Dipasena sebagai penjamin, bukan Sjamsul Nursalim sebagai ‘stakeholder’ dari BDNI,” ujarnya.
Diberitakan, hari ini KPK resmi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2017, terkait pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Dari hasil audit BPK, disimpulkan ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan seluruh kewajiban.







Komentar