Jakarta, liputan.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ma’ruf Cahyono menyatakan terjadinya peristiwa pemotongan masa jabatan pimpinan dan pembatalan tata-tertib DPD RI karena konsekuensi dari dinamika yang terjadi di internal DPD saat itu.
Hal tersebut dikatakan Ma’ruf, menjawab pertanyaan Delegasi Badan Eksekutif Mahasiswi (BEM) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dalam sebuah pertemuan, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (2/5/2018).
“Dalam perjalanannya, betul pernah terjadi penyesuaian masa jabatan Pimpinan DPD RI dan revisi tata-tertib yang berlaku di internal DPD. Begitu cepatnya dinamika tersebut terjadi karena keanggotaan DPD ini sifatnya perorangan,” kata Ma’ruf.
Beda halnya dengan posisi keanggotaan DPR RI lanjut Sekjen MPR RI itu, yang kewenangan semua anggotanya dibicarakan terlebih dahulu di masing-masing fraksi. “Tapi perlu digarisbawahi bahwa dinamika itu terjadi semua berproses ke arah perubahan yang lebih baik,” tegasnya.
Selain itu, masih dalam konteks menjawab pertanyaan BEM Undip Semarang, Ma’ruf juga menjelaskan posisi DPD RI yang mempunyai hak mengusulkan RUU tertentu kepada DPR RI.
“Dalam menggunakan hak mengusulkan RUU, DPD RI memberikan pandangan dan pertimbangan dalam pembahasan tingkat satu dan tingkat dua. DPD memberikan pendapat mini, karena dalam UUD 45 hanya DPR dan Pemerintahkan yang mengambil keputusan dalam pengesahan sebuah undang-undang,” ujar Ma’ruf.
Bahkan, Ma’ruf juga menyatakan terima kasih terhadap BEM Undip yang menyarankan agar semua kerja DPD dapat dipublikasikan untuk diketahui oleh masyarakat dan daerah.
Terakhir, Ma’ruf mejelaskan posisi DPD dan DPR di MPR RI yang oleh BEM Undip dikhawatirkan akan menjadi dualisme kelembagaan negara.
“Dalam UUD 45 dinyatakan Anggota MPR terdiri dari anggota DPD dan DPR. Tugas sebagai anggota DPD jelas dalam pasal 22 D. Tugas sebagai anggota MPR meliputi 4 Pilar, TAP MPR, menata sistem ketatanegaraan dan menyerap aspirasi masyarakat,” imbuhnya.







Komentar