Jakarta, liputan.co.id – Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pemerintah sedang berusaha menyatukan pandangannya tentang definisi terorisme yang dikaitkan dengan motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan.
Jika definisi tentang terorisme sulit dirumuskan, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyarankan sebaiknya dilakukan secara musyawarah.
“Saya berharap RUU Antiterorisme dapat disahkan pada minggu ini kalau definisinya sudah disepakati. Karena itu saya usulkan agar definisi itu dilakukan secara musyawarah mufakat, agar berjalan lancar,” kata Bambang Soesatyo, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (23/5/2018).
Tapi, jika masih juga menemui jalan buntu atau deadlock, maka tidak masalah pengesahannya dilakukan melalui voting. “Jika tidak mencapai mufakat, ada mekanisme yang disiapkan oleh UU, yaitu voting,” kata Bamsoet, panggilan beken Bambang Soesatyo.
Menurut politisi Golkar itu, pembahasan RUU Antiterorisme itu sudah hampir selesai. Termasuk perdebatan soal definisi terorisme. “Itu sudah klear, tinggal penjelasan kalimat per kalimat saja. Jika bisa hari ini bisa selesai atau paling lambat besok sudah beres,” ujarnya.
Diketahui, pembahasan RUU Antiterorisme di pansus mandek pada definisi terorisme. Di mana pemerintah ingin cakupan yang lebih luas, sedangkan DPR ingin ada motif politik, ideologi, dan frasa ‘mengancam keamanan negara’.







Komentar