Jubir KPK Diminta Bersikap Faktual Memberi Keterangan

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kembali mengkritisi keterangan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kepada media.

Selaku juru bicara, Arsul mengingatkan agar Febri bersikap proporsional dan faktual dalam memberikan penjelasan, tidak perlu menyelipkan pesan-pesan tersembunyi untuk menunjukkan superiotas KPK dan pada saat yang sama ada unsur “pembunuhan” karakter terhadap seseorang atau lembaga.

Untuk kasus terakhir, Arsul merujuk pada penjelasan Febri tentang dipanggil ulangnya Ketua DPR Bambang Soesatyo ke KPK pagi ini. Menurut Arsul, dirinya telah mengontak Ketua DPR dan protokoler DPR, apakah kedatangan Ketua DPR tersebut atas panggilan resmi berikutnya atau atas kemauan sendiri seperti yang Arsul sarankan beberapa hari lalu.

“Hasil tabayun (ricek) saya, ternyata tidak ada itu panggilan baru dari KPK. Yang ada pihak Mas Bamsoet (panggilan Bambang Soesatyo,red) berkomunikasi dengan penyidik KPK dan memberitahukan bisa datang Jum’at pagi ini untuk memberi keterangan mengingat kegiatan di DPR sudah mulai berkurang,” kata Arsul, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Bamsoet lanjut Arsul, datang ke KPK pukul 08.00 WIB dan selesai memberi keterangan pukul 09.30 WIB. Keluar pukul 09.35 WIB langsung memberikan keterangan pers kepada wartawan di lobby Gedung KPK.

Nah, kalau faktualnya seperti ini ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, maka juru bicara KPK juga harus menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPR setelah berkomunikasi dengan penyidik KPK datang atas inisiatif sendiri untuk memberi keterangan tanpa ada panggilan ulang. “Jadi tidak ada kesan konten penyesatan informasi dalam penjelasan yang mengarah pada pembunuhan karakter,” imbuh Arsul.

Menutup keterangannya, Arsul menambahkan bahwa sebagai anggota DPR mendukung KPK untuk tetap terus melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi terhadap siapa saja. Namun tidak perlu kemudian ada kontroversi atau perseteruan kelembagaan akibat komunikasi publik yang tidak faktual dari lembaga penegak hukum.

Komentar