Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ustadz Alfian Tanjung dalam kasus dugaan ujaran kebencian lewat cuitan “PDIP 85% isinya kader PKI”, semoga menjadi tonggak berakhirnya kriminalisasi kepada ceramah dan opini.
“Opini harusnya dijawab opini, data dilawan pakai data. Menjadi bahaya apabila semua dilawan pakai polisi dan aparat negara,” kata Fahri lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan, Kamis (31/5/2018), soal vonis bebas tehadap Ustadz Alfian Tanjung oleh pengadilan.
Padahal menurut Fahri, yang selama ini suka ceramah ngawur itu pejabat, bukan ustadz atau pun ulama. Kenapa kalau presiden ngawur ceramahnya tidak diadili? Atau menteri, atau ketua umum partai, atau lainnya yang sudah dilapor tapi bebas.
“Kenapa yang dituduh hate Speech cuman ulama? Semoga kemenangan Alfian Tanjung menjadi tonggak berakhirnya kriminalisasi kepada ceramah dan opini,” harapnya.
Fahri yakin kalau yang sedang terjadi ini adalah kegalauan dan kegamangan pemimpin menghadapi demokrasi dan kebebasan, yang tidak tahu bagaimana caranya mengatasi semua persoalan yang ada. Karenanya Fahri menyarankan agar menyerahkan ke orang yang mengerti cara menghadapi demokrasi dan kebebasan rakyat. “Gampang kok…,” katanya enteng.
Menurut Fahri, unsur kejahatan dalam kata-kata itu pada dasarnya sulit dikriminalisasi. Sebab itu bisa menabrak kebebasan berbicara yang sedang tumbuh.
“Kita tahu batas kata-kata. Tapi saya setuju, agar menyerang agama dan semua yang suci layak kriminalisasi, termasuk menyerang SARA,” cetus politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Lantas dirinya mengajak semua pihak untuk membiasakan berpikir rasional, termasuk untuk menangkap rasa yang membuat orang marah dan tersinggung. Sebab itu ada dan manusiawi. Tapi waspadalah jika nanti negara sibuk memeriksa omongan orang dan mengadilinya setiap saat.
“Alfian Tanjung setahu saya, dia menuduh ada partai yang kadernya komunis. Sementara komunis itu dilarang di sini. Harusnya itu dijawab aja dengan data. Sebab parpol sebagai lembaga semi publik punya tugas penerangan yang besar. Sama dengan jika kita menuduh, ada partai isinya koruptor atau teroris, buktikan aja. Nggak usah lapor polisi. Sebab dalam politik, tuduhan itu rutin. Tugas rutin politikus adalah menjawab fitnah. Ini menyehatkan ruang publik,” saranya.
Fahri juga mengaku sedih waktu Ahmad Dhani (pentolan band Dewa) diadili karena menulis diakun twitter-nya, “pendukung penista agama layak diludahi”. Memang diakui Fahri kalau Ahmad Dhani itu kurang sopan.
“Tapi penista agama memang kriminal. Sama dengan bilang, “pendukung koruptor/teroris layak diludahi”. Apa yang salah? Kita sepakat dengan apa yang sudah dilegislasi tapi jika semua dianggap ujaran kebencian. Maka bisa-bisa mempersoalkan UU yang ada secara ilmiah nanti dianggap kebencian. Padahal itulah cara hidup berkembang. Itulah dunia kita,” katanya.
Dikatakannya, bangsa ini harus bisa mencari cara mencegah kebencian menjadi wabah tapi pada saat yang sama jangan biarkan kebebasan orang untuk berbicara dan berpendapat menghadapi tembok besar. Sebab kebencian dan belenggu sama-sama jahat.
“Kita layak cemas karena belenggu telah menjalar ke banyak tempat, termasuk mimbar rumah ibadah dan kampus. Hal itu juga justru menebarkan perasaan saling membenci karena itu semua dikaitkan dengan Islam. Coba cek deh. Tapi entahlah, Karena saya juga khawatir, Kita sebetulnya lebih gandrung dengan ketidakbebasan, kita senang hidup dalam sangkar. Padahal burung pun mengeluh. Kecuali burung beo,” tutup Fahri Hamzah.







Komentar