DPR Minta Pengelolaan Dana BPDPKS Harus Transparan

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hafisz Tohir meminta agar tata kelola dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berjalan secara transparan. Sebab menurut Hafisz, dana tersebut berasal dari masyarakat, sehingga pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Tentu ini harus dilaporkan. Jangan sampai rakyat menilai, mereka sudah memberikan kontribusi, tapi mereka merasa tidak mendapatkan apa-apa,” kata Hafisz, di sela-sela pertemuan dengan jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, GAPKI, dan petani Kelapa Sawit, di Palembang, Sumsel, Kamis (06/7/2018).

Politisi PAN itu mengatakan, saat ini dalam hal verifikasi data masih terbilang samar pihak mana saja yang diberikan. “Seperti yang kita ketahui, BPDPKS ini kan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah. Artinya lembaga tersebut harus mengutamakan good government terutama dalam hal pelaksanaannya,” pintanya.

Hafisz turut menyayangkan dari ribuan pelaku usaha kelapa sawit hanya ada sebelas perusahaan yang menerima dana. Padahal, masih ribuan pengusaha yang lebih sulit menjalankan usahanya. Karena itu, pihaknya meminta adanya keadilan.

“Sebaiknya BPDPKS jangan hanya memperhatikan perusahaan-perusahaan, tapi harus juga memperhatikan rakyat yang hanya menjual CPO dan menjadi tulang punggung keluarga,” pinta wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumsel itu.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Kemitraan Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin Tulus Budhianto menyampaikan penyaluran dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dilakukan melalui transfer ke rekening pekebun pada lembaga keuangan perbankan.

“Untuk melaksanakan penyaluran dana tersebut, harus dibuat terlebih dahulu kerja sama antara tiga pihak diantaranya BPDPKS, Kelembagaan Pekebun dan Lembaga Keuangan Perbankan,” ungkap Tulus.

Untuk menjamin peremajaan dapat terlaksana sesuai standar teknis dan produktivitas sesuai potensi, maka dilakukan pembinaan, pengawalan, pengawasan dan monitoring serta evaluasi. Seluruhnya dilakukan oleh dinas yang menangani urusan di bidang perkebunan provinsi, Direktorat Jenderal Perkebunan. “BPDPKS melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana PPKS tersebut,” imbuh Tulus.

Komentar