Jakarta, liputan.co.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai tindakan Presiden Joko Widodo menerbitkan PP tersebut sangat tidak bisa diberi makna tinggi, karena diwarnai oleh hal-hal yang mencurigakan terkait momentum dan substansi.
“PP Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari, patut dicurigai. Apalagi PP dikeluarkan menjelang digelarnya Pilpres 2019 mendatang. Itu sangat tidak bisa diberi makna tinggi, karena diwarnai oleh hal-hal yang mencurigakan terkait momentum dan substansi,” ujar Fahri dalam keterangan persnya, Rabu (25/7/2018).
Fahri menilai, bahwa hal tersebut bukanlah tindakan negarawan, melainkan politisi murni yang ingin menjegal lawannya. Bahkan ia mengibaratkan hal itu bak wasit yang turun menjadi pemain. Sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya sendiri.
Politisi asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menjelaskan, mungkin Presiden punya kewenangan tersebut. Namun yang penting adalah momentumnya saja yang mesti dilihat.
“Lagi pula kan terbaca (dikeluarkannya PP) ada motif politik dibelakangnya,” tegas Fahri sambil menambahkan bahwa adanya PP itu akan membuat Pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan, jika tidak ingin dicurigai, Presiden Jokowi selayaknya menandatangani aturan itu untuk Pilpres 2024, bukan tahun depan.
Sebagaimana diberitakan berbagai media massa, pekan lalu tepatnya Kamis (19/7/2018), Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.
Dalam PP itu disebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden.







Komentar