Gara-gara Ini, PKS Dinilai Diktator

Jakarta, liputan.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai yang diktator dan melanggar Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Sebab menurut Asep, PKS dia duga telah merampas hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi. Partai tidak bisa semena-mena memberhentikan kader yang duduk di parlemen tanpa alasan yang jelas.

“Menurut saya itu bentuk kediktatoran dan melanggar UU, menabrak sistem keparlemenan, karena sistem parlemen kita itu pemilihannya kepada orang bukan kepada partai,” kata Asep, saat dihubungi, Selasa (3/7).

Guru Besar pada Universitas Parahyangan Bandung itu menegaskan, prinsip pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota Dewan hanya bisa dilakukan jika benar-benar terbukti melanggar aturan yang berlaku. Sebab, anggota Dewan memiliki hak imunitas yang diatur oleh konstitusi.

“Kalau dia baik-baik saja tidak bisa diganti, prinsip PAW itu kalau melanggar UU. Karena sistem kita sistem tertutup terbatas, maka tidak bisa partai semena-mena memberhentikan,” tegasnya.

Diketahui, DPP PKS membuat aturan baru yang mengikat bagi kader partai yang ingin maju sebagai calon anggota DPR tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor surat 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan menggunakan kop surat berlogo PKS.

Selain ditujukan pada bakal calon anggota dewan (BCAD), surat itu juga ditujukan pada ketua bidang wilayah dakwah DPP/ Ketua Umum DPW/ Ketua Umum DPD. Juga kepada Tim Pemberkasan Dokumen Pendaftaran BCAD Tingkat Pusat/ Wilayah/ Daerah.

Dalam surat tertanggal 16 Syawal 1439 (29 Juni 2018) tersebut tercantum bahwa bakal calon anggota PKS harus bersedia mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong. Selain itu, juga menyatakan bahwa bakal calon PKS harus melakukan hal berikut:

1. Memastikan surat pernyataan BCAD (bakal calon anggota dewan) yang telah ditandantangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.

2. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri yang terlampir bersama surat edaran ini.

3. Mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong yang terlampir bersama surat edaran ini.

Komentar