Jakarta, liputan.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Benny Rhamdani menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kader partai politik dilarang mencalonkan diri jadi anggota DPD beraroma politis.
“Ini Putusan MK yang aromanya sangat politis,” kata Benny, di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Indikasi bahwa puttusan tersebut beraroma politis antara lain gugatan masuk pada bulan April dan Juli 2018. “Ini putusan yang sangat cepat,” tegas Senator dari daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) itu.
Selain itu lanjutnya, perkara ini tidak dapat diakses oleh publik dan putusannya disaat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon sementara.
“KPU kesannya tidak diberi kesempatan untuk mengurus berbagai kelengkapan dokumen calon anggota legislatif,” imbuhnya.
Dia juga mempertanyakan perintah MK dalam putusan tersebut agar KPU menjadi eksekutor. “Ini pelatuk yang diselundupkan,” tegasnya.
Bahkan Benny juga menyebut Putusan MK tersebut telah melahirkan norma baru dalam sebuah undang-undang yang sesungguhnya jadi kewenangan legislatif.
“MK ambil putusan di luar kewenangannya. Mestinya MK usulkan ke DPR agar merubah Undang-Undang Pemilu,” pungkasnya.
Komentar